Dia juga menegaskan, pemberlakuan tarif tambahan ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Dia menyebut, ada tujuh jenis barang tengah diselidiki yaitu adalah tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan keramik.
"Kalau ada bukti tiga tahun (impor) melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), tapi dihitung oleh KADI dan KPPI. Nanti dihitung, bisa 10, 20, 30 persen," tuturnya.
Sebagai informasi, penetapan BMTP atau BMAD dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut menjadi dasar penentuan besaran tarif.
(RFI)