sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Tarifnya Masih Dihitung

Economics editor Yohanes Demo Tri Anggara
06/07/2024 13:45 WIB
Pemerintah berencana menerapkan bea masuk tambahan hingga 200 persen sebagai upaya melindungi industri dalam negeri dari barang-barang impor.
Soal Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Tarifnya Masih Dihitung. (Foto: MNC Media)
Soal Bea Masuk 200 Persen, Mendag Sebut Tarifnya Masih Dihitung. (Foto: MNC Media)

Dia juga menegaskan, pemberlakuan tarif tambahan ini tidak hanya berlaku untuk negara tertentu saja, melainkan dari berbagai negara yang memiliki nilai barang impor yang besar. Dia menyebut, ada tujuh jenis barang tengah diselidiki yaitu adalah tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan keramik.

"Kalau ada bukti tiga tahun (impor) melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), tapi dihitung oleh KADI dan KPPI. Nanti dihitung, bisa 10, 20, 30 persen," tuturnya.

Sebagai informasi, penetapan BMTP atau BMAD dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan. Hasil penyelidikan kedua lembaga tersebut menjadi dasar penentuan besaran tarif.

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement