sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Iuran Tapera, Kadin: Jangan Memberatkan tapi Juga Membantu Pekerja

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
29/05/2024 15:44 WIB
Kadin Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kadin Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: MNC Media)
Kadin Indonesia buka suara terkait kebijakan pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). (Foto: MNC Media)

Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk itu menilai, tantangan utama dalam penyediaan rumah adalah pembiayaan. Namun, dia juga tak ingin pembiayaan rumah untuk pekerja membebani perusahaan.

“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer

Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.

Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. 

(RFI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement