"Dan badan usaha itu harusnya punya koperasi. Supaya IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Bahlil memastikan, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut tidak melanggar aturan dasar. Menurutnya, pemberian IUP tersebut merupakan perintah perintah UU dasar pasal 33 yakni untuk pemerataan kesejahterahan dan retribusi.
"Dan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan sebab di perubahan UU minerba pasal 6 poin 1 huruf c, itu berkewenangan untuk memberikan skala prioritas, dan PP-nya waktu itu belum ada. Sehingga perubahan PP itu memasukan itu IUPK khusus untuk eks PKP2B batu bara, jadi enggak ada (melanggar)," papar Bahlil.
"Itu lewat mekanisme rapat mekanisme pertemuan-pertemuan rapat dengan kementerian teknis, dan diputuskan rapat terbatas, dan ratas itu salah satu forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat pemerintahan karena dipimpin Presiden dan itu merupakan produk hukum," lanjutnya.
"Dan ini sudah melewati proses verifikasi dikaji oleh Kemenkumham dan Jaksa Agung, masa pemerintah melakukan nabrak aturan. Kita kan pembuat aturan," Bahlil menambahkan.