Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dilakukan dengan persyaratan yang sangat ketat.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat. Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6).
Jokowi menegaskan, IUP diberikan kepada badan usaha bukan ormas keagamaan secara langsung.
"Jadi badan usahanya yang diberikan. Bukan ormasnya," tegas Jokowi.
(FAY)