IDXChannel - Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia terus melakukan sosialisasi kepada para organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian izin usaha tambang.
Meski begitu, Bahlil tidak mau memaksakan kepada ormas keagamaan yang tidak mau menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Ya saya katakan bahwa ini kan PP-nya baru ditandatangani, PP-nya barang baru, dan saya baru sosialisasikan dan ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakanlah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima Alhamdulillah kan. Kalau enggak, ya kita enggak boleh memaksa kan," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6).
"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik, insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," sambungnya.
Bahlil menjelaskan, pemberian IUP ke ormas keagamaan memiliki syarat yang tidak mudah. Ormas keagamaan tersebut, katanya, harus memiliki badan usaha dan nantinya IUP tidak bisa dipindahtangankan.