sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Penghapusan Premium, Begini Jawaban Menteri ESDM

Economics editor Rizky Fauzan
16/09/2022 15:12 WIB
Kementerian ESDM menyatakan akan melarang penjualan BBM oktan rendah mulai 31 Desember 2022. Premium memiliki oktan rendah dan dianggap tidak ramah lingkungan.
Soal Penghapusan Premium, Begini Jawaban Menteri ESDM. (Foto: MNC Media)
Soal Penghapusan Premium, Begini Jawaban Menteri ESDM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (RON88). Menurut dia, hal itu dilakukan karena premium termasuk bahan bakar yang tak ramah lingkungan.

Hal itu mengacu pada BBM berkadar oktan rendah yakni BRON 88. Padahal, lanjut Arifin, pabrikan otomotif sudah mempersyaratkan penggunaan BBM yang ramah lingkungan.

"Karena memang gini ya, yang namanya automotive manufacturer sudah mempersyaratkan untuk kendaraan-kendaraannya harus menggunakan BBM yang ramah lingkungan," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (16/9/2022).

Menteri ESDM menambahkan, jika tidak menggunakan BBM yang ramah lingkungan maka tidak mendapat jaminan dari pabrikan.

"Persyaratannya adalah kalau tidak menggunakan sesuai dengan spek jaminan dari pabrikannya nggak ada. Ini juga harus dipahami," tambahnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement