Tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikkan tarif KRL.
"Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," kata Risal, belum lama ini melalui keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat untuk me-review kebijakan baru itu. Harapannya, aturan ini tidak memberatkan pengguna jasa layanan KRL.
(NIA DEVIYANA)