Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.
Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. (NIA)