IDXChannel - Anggota Komis IV DPR RI Firman Soebagyo merespon keluhan masyarakat terkait rencana pemerintah tentang kebijakan pungutan pajak dan penambahan kewenangan Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP).
Menurutnya kewenangan yang berlebihan hanya akan membawa dampak negatif terhadap tatanan kehidupan sosial di masyarakat. Terlebih dalam situasi masih menghadapi pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Firman yang juga anggota Badan Legislasi DPRRI meminta Kementerian Keuangan agar jangan membabi buta melakukan pungutan PPN kepada masyarakat terkait wacana yang ada dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk sembako dan pendidikan. Hal ini juga diyakini akan menimbulkan penurunan kepercayaan masyarakat pada kepemimipinan Jokowi di pemerintahan yang selama ini sudah dianggap cukup baik.
Firman mengatakan dirinya sangat memahami kesulitan pemerintah dalam menaikkan penerimaan negara dari pajak.
“Defisit fiskal pemerintah yang cukup besar mendorong Menteri Keuangan yang konon katanya Menteri Keuangan terbaik di dunia mulai kehilangan akal sehat dalam membuat kebijakan pemungutan pajak. Jika ini diterapkan, pemerintah akan menghadapi tantangan besar dari rakyat dan akan berdampak negatif, karena sembako dan pendidikan adalah menyangkut harkat hidup orang banyak," kata Firman di Jakarta (13/6/2021).