sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/06/2021 10:54 WIB
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas sembako. Hal ini langsung ditentang keras dari berbagai kalangan.
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN. (Foto: MNC Media)
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas sembako. Hal ini langsung ditentang keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya pun buka suara. Melalui akun  Twitter-nya @ditjenpajakri, Ditjen Pajak berusaha menjelaskan alasan sejumlah komoditas sembako terkena tarif PPN.

Akun media itu mengatakan bahwa faktanya adalah pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi. Misalnya saja  beras, daging, atau jasa pendidikan, apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas yang tidak dikenai PPN. 

Dengan begitu konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN. Padahal harga dari kedua beras tersebut sangat berbeda.

Tak hanya itu,  daging segar wagyu dan daging segara di pasar tradisional sama-sama tidak kena PPN. Les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak kena PPN.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement