sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
13/06/2021 10:54 WIB
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sejumlah komoditas sembako. Hal ini langsung ditentang keras dari berbagai kalangan.
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN. (Foto: MNC Media)
Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Sembako dan Sekolah Kena PPN. (Foto: MNC Media)

Ditjen Pajak menilai konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut memicu kondisi tidak tepat sasaran.

"Tidak tepat sasaran. Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulis akun Twitter Ditjen Pajak, dikutip Minggu (13/6/2021)

Dengan alasan tersebut, pemerintah menyiapkan RUU (Rancangan Undang-undang) Ketentuan Umum Perpajakan yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem Pemerintahan pun akan berusaha mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan, termasuk dalam PPn sembako ini. 

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara. Pemerintah tetap mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement