sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Beban Utang dalam RAPBN 2022, DPR Ingatkan Kemampuan Keuangan Negara

Economics editor Tim IDXChannel
31/08/2021 09:26 WIB
DPR mengingatkan kondisi beban utang dan kemampuan keuangan negara untuk membayarnya harus selalu dicermati secara sangat jeli.
DPR mengingatkan kondisi beban utang dan kemampuan keuangan negara untuk membayarnya harus selalu dicermati secara sangat jeli.  (Foto: dpr.go.id)
DPR mengingatkan kondisi beban utang dan kemampuan keuangan negara untuk membayarnya harus selalu dicermati secara sangat jeli. (Foto: dpr.go.id)

IDXChannel - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir menyoroti risiko fiskal dalam Asumsi Makro RAPBN 2022. Menurut dia, selalu ada kemungkinan risiko fiskal dalam pengelolaan APBN, salah satu risikonya tidak bisa memenuhi kewajiban bayar utang pokok dan bunga utang. 

Ia menegaskan, kondisi beban utang dan kemampuan keuangan negara untuk membayarnya harus selalu dicermati secara sangat jeli. Sebab kata Hafisz, ada risiko lain yang bersifat implisit atau kurang tergambar dengan jelas dalam berbagai rasio. 

Ia mencermati dua Laporan Hasil Review (LHR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 dan 2020 yang disampaikan kepada DPR RI dan pemerintah bersamaan dengan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tentang kesinambungan fiskal. 

"Kami menyoroti bahwa terkait utang ada dua hal penting, pertama, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto) dan penerimaan Negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," urai Hafisz secara virtual saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/8/2021).

Kedua, indikator kerentanan utang pada tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan oleh International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Dimana rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen. Sedangkan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-10 persen. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement