IDXChannel - Investasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akan menjadi bisnis yang menarik seiring makin banyaknya kendaraan bermotor listrik di Indonesia. Untuk itu pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebagai aturan main dalam bisnis SPBU listrik tersebut.
Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari saat meninjau pabrik perakitan SPKLU milik PT Bambang Djaja yang berlokasi di Ngoro Industrial Park, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Pemerintah memberikan dukungan bagi para pelaku usaha untuk memproduksi infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum ini," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Ida menjelaskan, melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pemerintah mengatur standar dan safety, skema bisnis/mekanisme bisnis, dan tarif SPKLU.
Dia menyarankan agar pabrik perakitan SPKLU milik PT Bambang Djaja segera mengurus perizinan terkait penyediaan SPKLU tersebut. "Bambang Djaja dapat segera mengurus perizinan-perizinan yang diperlukan terkait penyediaan SPKLU ini," imbuhnya.