IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan permohonan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan atau sekolah, dan jasa kesehatan. Hal itu dilakukan dihadapan Komisi XI DPR RI.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwasanya pemerintah tetap membuka opsi pada barang dan jasa tersebut bisa tidak dipungut pajak. Selain itu, pemerintah juga berpeluang memberikan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberikan kompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, opsi kebijakan ini sengaja diberikan agar azas keadilan dapat diwujudkan. Namun, hal ini akan disesuaikan dengan melihat tingkat pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat.
“Dengan demikian azaz keadilan semakin diwujudkan karena bisa saja bicara hal yang sama yaitu makanan pokok, pendidikan, dan kesehatan karena range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic sampai yang paling sophisticated menyangkut pendapatan atau tingkat pendapatan yang sangat tinggi,” tambahnya.