Selain itu, Ani juga mengusulkan tentang kemudahan dan penyederhanaan PPN untuk barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP) dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha dengan besaran tarif lebih rendah dari 5%.
lebih lanjut, ia pun menyampaikan usulan kebijakan PPN lainnya, seperti pengenaan PPN menyeluruh bagi semua barang dan jasa, kecuali yang sudah menjadi objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), seperti pajak restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Sementara, uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga PPN akan dikecualikan. Kemudian, jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan.
Ia menambahkan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang dan jasa tertentu dilakukan guna mendorong ekspor di dalam dan luar kawasan tertentu serta hilirisasi sumber daya alam. Fasilitas tersebut juga diberikan terhadap kelaziman dan perjanjian internasional. (NDA)