IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, reformasi kebijakan cukai hasil tembakau (HT) atau cukai rokok menghasilkan perubahan signifikan dalam beberapa aspek kebijakan tersebut.
Pertama, sistem cukai dari 2009 hingga saat ini lebih spesifik dibandingkan periode 1995-2007 yang bersifat ad valorem dan 2007-2008 yang hibrid.
"Struktur cukai juga menjadi lebih sederhana, dari yang semula struktur tarifnya 19 layer di 2009 menjadi 8 layer di 2022," ucap Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Selain itu, dia menyebut, tarif cukai HT dinaikkan secara reguler setiap tahunnya dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan. Adapun tarif cukai naik 23% di 2020, yang kemudian dikembalikan ke 12,5% di 2021, dan 12% di 2022.