"Di 2022, alokasi DBH CHT sebesar 2% penerimaan cukai HT, serta ditujukan untuk kesehatan sebesar 40%, 50% untuk kesejahteraan rakyat, dan 10% untuk penegakan hukum. Tujuannya sebenarnya untuk memproteksi petani dan tenaga kerja juga," ungkap Sri Mulyani.
Alokasi DBH CHT untuk 2023 pun naik angkanya menjadi 3% atau sebesar Rp6,5 triliun. Dalam hal penegakan hukum ini, pihaknya berhasil menurunkan rokok ilegal dari 12,1% di 2016 menjadi 5,5% di 2022.
"Ini merupakan suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai yang tentu perlu untuk dijaga karena memang prevalensi dari rokok ilegal tanpa cukai atau cukai yang salah itu juga meningkat," papar Sri Mulyani.
"Kami mengombinasikan antara cukai dengan harga untuk membuat kebijakan di dalam rangka untuk menciptakan suatu tingkat harga yang juga bisa menimbulkan pengurangan konsumsi dan enforcement untuk menangani yang ilegal," dia menambahkan.