sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Stafsus Menteri BUMN Beberkan Cara Pemerintah Mendata Penerima Subsidi BBM

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
06/08/2022 16:48 WIB
Salah satu syarat untuk kendaraan yang mendapat subsidi adalah memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemerintah bakal membatasi penerima subsidi BBM. Foto: MNC Media
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemerintah bakal membatasi penerima subsidi BBM. Foto: MNC Media

IDXChannel - Staff Khsuss Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Arya Sinulingga, mengatakan pemerintah masih melakukan pendataan untuk masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Arya menjelaskan pendataan tersebut kemungkinan rampung pada Agustus untuk selanjutnya berlaku efektif pada September 2022. Pendataan yang dimaksud termasuk pendaftaran ke aplikasi MyPertamina.

"Target kami sampai Agustus kita akan melakukan pendataan, mudah-mudahan nanti Perpres selesai, kemudian kita sudah bisa laksanakan subsidi energi kepada yang berhak," kata Arya dalam diskusi di MNC Trijaya, Sabtu (6/8/2022).

"Rencananya kalau Perpres September itu jadi, maka bakal segera dilakukan pembatasan," sambungnya.

Lebih lanjut Arya menjelaskan salah satu syarat untuk kendaraan yang mendapat subsidi adalah memiliki kapasitas mesin maksimal 1.500 cc yang bisa dibuktikan melalui pendaftaran yang melampirkan STNK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement