sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Strategi DJP Capai Outlook Penerimaan Pajak Rp2.076,92 Triliun di 2025

Economics editor Anggie Ariesta
25/11/2025 21:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 masih dapat tercapai.
Strategi DJP Capai Outlook Penerimaan Pajak Rp2.076,92 Triliun di 2025. Foto: iNews Media Group.
Strategi DJP Capai Outlook Penerimaan Pajak Rp2.076,92 Triliun di 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis outlook penerimaan pajak sebesar Rp2.076,92 triliun sepanjang 2025 masih dapat tercapai. Keyakinan ini didukung strategi pengawasan kepatuhan yang diperkuat dan optimalisasi penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjabarkan empat strategi yang disiapkan DJP untuk mengamankan sisa penerimaan pajak. Pertama, mendorong pembayaran dari sektor-sektor ekonomi yang masih mengalami pertumbuhan positif.

"(Kedua), realisasi penerimaan dari bahan-bahan kegiatan proses bisnis utama Direktorat Jenderal Pajak dari mulai kegiatan pengawasan pemeriksaan penegakan hukum dan penagihan yang sudah dilakukan sejak awal tahun," kata Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).

Adapun merealisasikan penerimaan adalah bagian dari kegiatan proses bisnis utama DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan yang telah dilakukan sejak awal tahun.

Ketiga, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana perpajakan yang beririsan dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

"Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan deterrent effect (efek jera)," kata dia.

Terakhir, mengandalkan sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi proses, kualitas data, dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.459,03 triliun, atau sekitar 70,2 persen dari target outlook. Artinya, DJP harus mengumpulkan Rp617,87 triliun dalam dua bulan terakhir (November dan Desember) agar target tercapai.

DJP memproyeksikan dua pos pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), akan menjadi penyumbang terbesar dan tulang punggung dalam mencapai outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun 2025.

Secara nominal, PPN & PPnBM diproyeksikan memiliki kenaikan tertinggi dalam dua bulan terakhir, yaitu mencapai Rp339,30 triliun. Hal ini mencerminkan optimisme DJP terhadap peningkatan konsumsi dan aktivitas ekonomi menjelang akhir tahun, meskipun pos ini masih mencatat realisasi Rp556,61 triliun per Oktober.

Sementara itu, PPh Nonmigas yang didominasi oleh PPh Badan, diharapkan dapat menyumbang tambahan hingga Rp228,16 triliun, sehingga total penerimaan PPh Nonmigas dapat mencapai Rp987,52 triliun pada akhir tahun.

Di sisi lain, PPh Migas juga diproyeksikan memiliki lonjakan yang signifikan di dua bulan terakhir dengan tambahan Rp33,73 triliun, menunjukkan adanya potensi setoran besar dari sektor minyak dan gas bumi menjelang penutupan tahun anggaran.

Namun, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengingatkan kegagalan mencapai target outlook pajak dapat menyebabkan defisit APBN 2025 melebar tajam, bahkan berpotensi melanggar batas undang-undang.

Misbakhun memaparkan simulasi, berdasarkan target penerimaan perpajakan keseluruhan (termasuk bea dan cukai). Jika realisasi perpajakan mencapai 90 persen dari target, defisit APBN mencapai 3,39 persen terhadap PDB.

Jika realisasi perpajakan mencapai 85 persen dari target, defisit APBN mencapai 3,92 persen terhadap PDB dan jika realisasi perpajakan hanya mencapai 80 persen dari target (Rp1.992,73 triliun), defisit dapat melebar hingga 4,44 persen dari PDB.

"Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan [pajak] kita baru 70,2 persen (per akhir Oktober 2025). Saya mengkhawatirkan di paling ujung, yaitu defisit," ujar Misbakhun.

Simulasi tersebut penting karena Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara telah menetapkan batas aman defisit anggaran adalah maksimal 3 persen terhadap PDB.

Per akhir Oktober 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari desain awal Pemerintah sebesar 2,53 persen atau outlook terbaru 2,78 persen dari PDB. Misbakhun meminta DJP meningkatkan upaya ekstra dan rutin untuk mencegah pelebaran defisit.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement