Jika realisasi perpajakan mencapai 85 persen dari target, defisit APBN mencapai 3,92 persen terhadap PDB dan jika realisasi perpajakan hanya mencapai 80 persen dari target (Rp1.992,73 triliun), defisit dapat melebar hingga 4,44 persen dari PDB.
"Ini mengkhawatirkan. Sementara tadi penerimaan [pajak] kita baru 70,2 persen (per akhir Oktober 2025). Saya mengkhawatirkan di paling ujung, yaitu defisit," ujar Misbakhun.
Simulasi tersebut penting karena Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara telah menetapkan batas aman defisit anggaran adalah maksimal 3 persen terhadap PDB.
Per akhir Oktober 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB, jauh lebih rendah dari desain awal Pemerintah sebesar 2,53 persen atau outlook terbaru 2,78 persen dari PDB. Misbakhun meminta DJP meningkatkan upaya ekstra dan rutin untuk mencegah pelebaran defisit.
(NIA DEVIYANA)