Duta Palma Group diduga terlibat dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah menyebut, penyerahan lahan 221 ribu hektare lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.
Menurutnya, Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, punya kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut.
“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” tutur Febri.
Dia mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus TPPU kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Febri khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi.
“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Menteri BUMN, Erick Thohir kiranya dapat dikelola dan dimaksimalkan.
(Fiki Ariyanti)