IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melihat tahun depan ekonomi Indonesia akan penuh dengan berbagai tantangan. Agar ekonomi nasional berjalan baik, ia sudah memiliki stategi kebijakan fiskal di 2023.
Sri Mulyani mengatakan, Perppu No. 1 Tahun 2020 atau UU No. 2 Tahun 2020 telah memberikan landasan yang tepat dan kredibel dengan mengamanatkan defisit fiskal menjadi maksimal 3% dari PDB di tahun 2023. Upaya konsolidasi fiskal di tahun 2023 disertai dengan reformasi fiskal yang komprehensif dari sisi pendapatan, perbaikan belanja (spending better) dan mendorong pembiayaan produktif dan inovatif. APBN yang sehat menjadi modal yang kokoh untuk terus mendukung pembangunan dan perbaikan ekonomi.
"Kebijakan fiskal tahun 2023 didesain agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan, dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal. Selaras dengan hal tersebut, maka tema kebijakan fiskal tahun 2023 difokuskan pada “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Tema kebijakan fiskal tersebut selaras dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, hari ini(20/5/2022).
Berdasarkan tema kebijakan fiskal tahun 2023 tersebut, strategi yang ditempuh pemerintah adalah, yang pertama, memfokuskan anggaran untuk penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi, revitalisasi industri dan mendorong pembangunan ekonomi hijau. Kedua, meningkatkan efektivitas transformasi ekonomi didukung dengan reformasi fiskal yang holistik melalui mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal, konsistensi penguatan spending better untuk efisiensi dan efektivitas belanja, serta terus mendorong pengembangan pembiayaan yang kreatif dan inovatif.
"Kebijakan pendapatan negara diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan. Hal ini ditempuh dengan menjaga efektivitas reformasi perpajakan (UU HPP), mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Melalui implementasi UU HPP yang efektif, maka rasio perpajakan akan meningkat," jelas Sri.