IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan subsidi motor konversi dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Hal itu diharapkan dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik.
Kementerian ESDM juga mengatur besaran maksimal konversi motor konvensional ke listrik. Hal ini bertujuan tidak ada permainan harga yang dilakukan oleh pelaku bengkel konversi yang telah tersertifikasi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Nomor 3 Tahun 2023, yang menyebut bila biaya maksimal konversi sebesar Rp17 juta (Pasal 3 ayat 3) sebelum disubsidi.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor, dapat melakukan pendaftaran melalui laman EBTKE Kementerian ESDM. Platform tersebut menyediakan layanan pemohon untuk pendaftaran konversi, informasi bengkel terdekat, serta pengecekan progres pengerjaan.
Dalam platform tersebut juga disediakan layanan pendaftaran bengkel bagi yang berminat menjadi pelaku konversi motor. Namun, ada banyak syarat yang dipenuhi, mengingat ini berkaitan dengan listrik tegangan tinggi.