Berikut tahapan konversi motor seperti dibagikan oleh EBTKE Kementerian ESDM:
- Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
- Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
- Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
- Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
- Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
- Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemenhub
- Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
- Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
- Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi.
Sebagai informasi, motor yang bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik merupakan rentang kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Beban biaya yang ditanggung oleh pemohon juga disesuaikan dengan kapasitas motor penggerak dan baterai.
(FRI)