Secara keseluruhan di Malang raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu masih menerapkan PPKM level 3. Dimana sejumlah pusat perbelanjaan dan sekolah tatap muka mulai diperbolehkan.
Sedangkan kelonggaran makan di tempat bagi sejumlah rumah makan, warung dan kafe, juga mulai dilakukan. (TYO)