sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Tahu Jenis-Jenis Dividen? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Economics editor Shifa Nurhaliza
28/02/2021 12:48 WIB
Namun perlu diketahui, bahwa perusahaan pada dasarnya tidak wajib untuk membagikan dividen tersebut.
Sudah Tahu Jenis-Jenis Dividen? Berikut Penjelasan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)
Sudah Tahu Jenis-Jenis Dividen? Berikut Penjelasan Lengkapnya (FOTO:MNC Media)

3. Dividen Properti (Property Dividend): Dividen ini dibayarkan dalam bentuk properti dan bukan dalam bentuk tunai. Perusahaan yang kekurangan kas operasi namun ingin membayarkan Dividen kepada pemegang sahamnya, maka dividen non-moneter dapat digunakan sebagai alat pembayaran kepada investor perusahaannya. 

Dividen properti dapat dalam bentuk apa pun seperti persediaan, aset, kendaraan, real estat dan lain sebagainya. Perusahaan mencatat properti yang diberikan sebagai dividen pada nilai pasar wajar, karena mungkin berbeda dari nilai buku dan kemudian mencatat selisihnya sebagai keuntungan atau kerugian. 

4. Dividen Skrip (Script Dividend): Seperti Dividen Properti, apabila perusahaan yang tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar dividen maka dapat memilih untuk membayar dividennya dalam bentuk surat janji utang untuk membayar pemegang saham dengan jangka waktu yang disepakati antara perusahaan dan pemegang saham. 

5. Dividen Likuidasi (Liquidating Dividend) : Dividen Likuidasi adalah dividen yang mengembalikan modal awal yang dikontribusikan oleh pemegang saham sebagai ekuitas perusahaan. Dividen ini pada umumnya terjadi pada saat perusahaan akan mengakhiri operasi bisnisnya atau bangkrut (pailit).mberikan dividen. 

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement