IDXChannel - Dunia tengah menghadapi ancaman kenaikan suku bunga. Kendati demikian, hal ini diyakini tidak memengaruhi kinerja industri properti di Tanah Air.
Bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed, misalnya, akan mengumumkan kenaikan suku bunga pada Kamis dini hari (22/9) waktu Indonesia.
Meskipun Bank Indonesia akan merespons langkah The Fed dengan menaikkan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate, penyesuaian kredit kepemilikan rumah oleh bank juga tidak akan langsung diterapkan.
Di sisi konsumsi, hasil survei yang dilakukan oleh Lamudi.com, menemukan adanya kenaikan minat pembelian rata-rata properti dari periode Agustus 2021 hingga Mei 2022 di Tanah Air. Angka ini secara rata-rata bertumbuh sebesar 6,34 persen.
“Bila ditelusuri lebih dalam, dua kebijakan pemerintah berupa skema DP 0 persen yang dikeluarkan pada kuartal II-2021 dan perpanjangan insentif pajak yang terjadi pada Desember 2021 memiliki dampak positif pada pembelian properti,” ungkap laporan tersebut.
Kondisi ini menunjukkan, faktor bunga bank juga mempengaruhi minat konsumen dalam mengajukan pembiayaan properti, khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), bunga kredit konsumsi per 2022 paling tinggi dikeluarkan oleh Bank Asing dan Bank Campuran mencapai 23%, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun secara umum, rata-rata suku bunga kredit konsumsi yang ditawarkan oleh bank perseroan dan bank pemerintahberada pada kisaran 9% hingga 10%.
Sementara itu, suku bunga kredit konsumsi berdasarkan indikator bank secaraumum menurut BPS terpantau terus turun dari tahun ke tahun. Sejak 2019, suku bunga konsumsi bank umum berada di angka 11,72 persen per Januari. Di tahun 2022, angkanya menurun menjadi 10,3 persen.
Berapa Besaran Bunga KPR Bank RI?
Dalam mengajukan KPR, biasanya bank menetapkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.
SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.(Lihat tabel di bawah ini)
Bank biasanya menerapkan kombinasi bunga dalam sebuah produk KPR, yaitu suku bunga KPR tetap (fixed) dan fluktuatif (floating). Bunga KPR tetap (fixed) merupakan bunga yang dikenakan ke debitur dengan patokan angka tertentu selama tenor tertentu. Misalnya, suku bunga tetap 7% selama setahun.
Artinya, di tahun pertama suku bunga tetap 7% kendati suku bunga pasar fluktuatif. Sementara itu, suku bunga fluktuatif (floating) adalah unga yang diterapkan kepada debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate).
Sebelumnya, bank besar berlomba untuk memberikan promo bunga rendah bagi para peminat KPR. Momentum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di bulan Agustus dimanfaatkan sejumlah bank untuk menawarkan promo bunga KPR.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), misalnya menawarkan bunga promo KPR sebesar 2,22% untuk tahun pertama. Selain itu, perseroan juga memiliki tawaran gratis untuk biaya provisi, administrasi, dan appraisal.