Promosi perdagangan pada 2025 tetap berjalan, meskipun pelaksanaan misi dagang dan pameran secara fisik masih terbatas dengan tiga pelaksanaan misi dagang. Untuk mengoptimalkan promosi ekspor, Kemendag memaksimalkan peran perwakilan perdagangan di luar negeri, yaitu Atase Perdagangan dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC).
Selain pengawasan barang ilegal, Kemendag memperkuat pengamanan pasar dalam negeri melalui instrumen trade remedies, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan berbagai rekomendasi trade remedies yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan oleh Kementerian Keuangan.
Beberapa di antaranya, mencakup BMTP untuk sektor tekstil dan produk tekstil, termasuk benang dan kain kapas, dan produk lainnya seperti keramik. Selain itu, beberapa komoditas seperti hot rolled plate dan nylon film juga mendapatkan perlindungan BMAD.
Pengamanan pasar di dalam negeri juga dilakukan dengan penggunaan instrumen Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditi (PLK).
Pada 2025, tercatat nilai penerbitan resi gudang lebih dari Rp1,9 triliun dengan volume barang sebanyak 92,68 ribu ton untuk 531 resi gudang dengan nilai pembiayaan. Saat ini, terdapat 27 komoditas yang dapat memanfaatkan skema Sistem Resi Gudang (SRG) yang sebagian besar merupakan komoditas pangan.
(NIA DEVIYANA)