IDXChannel - Pemerintah memastikan bahwa suspend perjalanan internasional Indonesia ke Arab Saudi sudah dicabut. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyebut meski demikian, namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dan tentunya sudah divaksin yang sesuai dengan ketentuan.
"Suspend sudah dicabut namun masih terbatas pada WNI yang memiliki izin tinggal dengan syarat setelah vaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui Arab Saudi," kata Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI, Senin,(30/08/2021).
Berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah Umroh 1443H, Menag menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi nomor 421214038 tanggal 18 Dzulhijjah1442H/25 Juli 2021 M yang berisi antara lain ibadah umroh tahun 1443H dimulai pada tanggal 1 Muharram 1443H/10 Agustus 2021M.
"Kemudian pemerintahan republik Indonesia belum pemberitahuan secara resmi dari pemerintah kerajaan Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah umroh tahun 1443 H ini,"jelasnya.
Sehingga dalam waktu dekat, Menag bersama timnya akan mengunjungi Arab Saudi untuk proses lobi dengan Raja Salman. "Kami dalam waktu yang paling memungkinkan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini. Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,"harapnya.