sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Swasta Dipastikan segera Bisa Garap IKN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/08/2023 05:00 WIB
Dengan adanya sertifikat HPL tersebut, pelaku usaha swasta dipastikan segera bisa menggarap proyek pembangunan di IKN.
Swasta Dipastikan segera Bisa Garap IKN. Foto: MNC Media.
Swasta Dipastikan segera Bisa Garap IKN. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan pihaknya sudah menerima sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tadi malam saya bersama Bapak wakil ketua DPRD Pak Yuliando bersama para tokoh dan menteri ATR/BPN yang juga hadir menjadi bagian dari sejarah pembangunan ibu kota dengan menerima sertifikat HPL IKN," ungkap Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).

Artinya, dengan adanya sertifikat HPL tersebut, pelaku usaha swasta dipastikan segera bisa menggarap proyek pembangunan di IKN.

"Ini sesuatu hal baru di mana dengan ada sertifikat ini akselerasi keterlibatan pembangunan oleh pelaku usaha yang menggunakan pembiayaan dari non APBN akan segera bisa kita wujudkan lebih cepat. Barangnya sudah ditangan kita, kita tinggal bisa mengakselerasi," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN, Agung Wicaksono mengatakan tujuh perusahaan swasta lokal siap melakukan groundbreaking di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, mulai Agustus dan September 2023.

Agung menyebut kepastian groundbreaking atau peletakan batu pertama itu seiring tercapainya kesepakatan investasi dengan tujuh perusahaan swasta lokal tersebut. 

"Saat ini dalam fase persiapan untuk groundbreaking atau pembangunan di IKN pada Agustus atau September mendatang," ungkap Agung beberapa waktu lalu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement