IDXChannel - Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) telah berkepastian hukum. Hal ini dikatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Menurut Hadi, ada 34 ribu hektare tanah di IKN yang telah memiliki kepastian hukum. Ini terjadi setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan dan dinyatakan clean and clear.
Kepastian hukum ini ditandai dengan Kementerian ATR/BPN menyerahkan tiga sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Badan Otorita IKN (OIKN). Sertipikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto kepada Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe.
Dengan terbitnya Sertipikat HPL OIKN ini artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektare tanah di IKN telah berkepastian hukum. Adapun luasan dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertipikat di antaranya 253,39 hektare, 25.637,86 hektare, dan 8.144,48 hektare.
"Itu bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).