sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadi Tjahjanto: 34 Ribu Hektare Tanah di IKN Telah Berkepastian Hukum

News editor Iqbal Dwi Purnama
04/08/2023 21:06 WIB
Ada 34 ribu hektare tanah di IKN yang telah memiliki kepastian hukum. Ini terjadi setelah melalui proses pengadaan tanah dari pelepasan kawasan hutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar Badan OIKN dapat segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia. Dengan demikian, Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas HPL Badan OIKN dapat segera diterbitkan. 

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," sambungnya.

Wakil Kepala Badan OIKN, Dhony Rahajoe dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertipikat. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu tonggak sejarah yang penting dalam pembangunan ibu kota negara. 

"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare. Dengan terbitnya sertipikat maka pembangunan akan segera terwujud," imbuhnya.

Dhony Rahajoe mengungkapkan, di kawasan IKN sendiri dalam waktu dekat akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement