sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SWI Tutup 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal

Economics editor Ikhsan PSP
29/07/2022 19:00 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas investasi ilegal dan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu 2018-2022.
SWI Tutup 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)
SWI Tutup 10 Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal (FOTO: MNC Media)

Berikut merupakan 10 daftar investasi ilegal yang ditutup SWI:

Money game:
- PT Enel Kekuatan Hijau
- AGT Kantors/Advance Global Technologies
- Ace Gold/Ace Emas
- RichNewB
- Quantum Metal

Robot Trading: 
- PT Pusat Teknologi Indonesia

Aset Kripto
- Nagaya
- HIVESIS
- Bank Coin Cash

Investasi ilegal jenis lain:
- PT JS Internasional Ltd Co

Sementara itu, SWI juga kembali menemukan 100 pinjol ilegal, sejak tahun 2018 hingga 2022 jumlah pinjol yang telah ditutup sebanyak 4.089 entitas pinjol ilegal.

"Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak," terang Longam.
 
SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Selanjutnya, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

(RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement