"Sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi, namun ketika ganti menteri itu tidak jalan. Dokumen lengkap saya pelajari, negara akui (punya utang ke CMNP) waktu zaman pak Bambang Brodjonegoro. Menteri keuangannya dia. Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, jadi sampai sekarang macet," pungkasnya.
(SLF)