"Kalau usulan dari bawahnya tidak berubah ya tidak ada perubahan. Jadi, Jabar tak berubah karena bupati wali kota tak ada yang mengusulkan revisi sampai detik terakhir," jelas Kang Emil.
Dengan penjelasannya itu, Kang Emil menekankan, revisi besaran UMK 2021 seperti yang dilakukan Anies Baswedan tidak akan dilakukan di Jabar. Pasalnya, hal itu melanggar aturan.
"Kalau bertanya seolah ada harapan gubernur merevisi, artinya saya disuruh melanggar aturan karena kewenangan gubernur di luar DKI. Makanya, jangan dibandingkan, menurut saya gak mendidik, itu membuat saya bertahan," tegas Kang Emil.
Meskipun keukeuh tidak akan merevisi UMK 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, namun Kang Emil tetap memberikan solusi, agar upah buruh tetap naik. Solusi yang ditawarkan pun menurutnya tidak melanggar aturan.
Dia mengatakan, PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya mengatur upah untuk karyawan yang baru masuknya yang jumlahnya hanya sekitar 5 persen, sedangkan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun membutuhkan negosiasi lebih untuk mendapatkan kenaikan upah.