IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) diizinkan mengambil cuti tahunan. Pengajuan ini bisa diajukan sebelum atau sesudah cuti bersama.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April.
"Kami mengusulkan Surat Edaran Menteri PANRB yang memperbolehkan Pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Tjahjo mengatakan bahwa pemberian cuti tersebut akan diserahkan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Dengan ketentuan bahwa Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," jelasnya