Diperbolehkannya ASN untuk dapat mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama karena permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan.
"Dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Bapak Menko PMK pada 1 April yang lalu, terdapat permohonan dari Kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar PNS diperbolehkan untuk menambah Cuti Tahunan sebelum atau sesudah Cuti Bersama. Hal ini dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama idul fitri," ungkapnya. (TYO)