sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya PNS, Pengamat Sarankan Tunjangan Presiden hingga Menteri Ikut Dipangkas

Economics editor Suparjo Ramalan
18/08/2021 15:53 WIB
Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022.
Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022.
Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022.

IDXChannel - Pemerintah akan melakukan penghematan dengan memangkas tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp10,8 triliun di tahun 2022. Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto beberapa waktu lalu. 

Dalam skemanya, memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS. Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Sementara, tunjangan kinerja 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, seyogyanya kebijakan tersebut juga menyasar Presiden, Menteri, Eselon I di kementerian dan lembaga, hingga Kepala Daerah.

Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial. Dua pertimbangan ini memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun mendatang. 

"Bagi pejabat negara yang besar-sebenarnya bukan gaji melainkan tunjangan jabatan. Kalau mau dipangkas mulai dari Presiden, Menteri sampai Eselon I di kementerian lembaga dan Kepala Daerah. Pertimbangan utama berkaitan dengan penghematan anggaran untuk prioritas kesehatan dan belanja perlindungan sosial," ujar Bhima saat dimintai pendapatnya, Rabu (18/8/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement