sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak hanya Rumah Sakit Kelas VIP, Beras Premium hingga Wagyu Kena PPN 12 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
16/12/2024 18:00 WIB
PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang yang dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan sekolah internasional yang berbayar mahal. 
Tak hanya Rumah Sakit Kelas VIP, Beras Premium hingga Wagyu Kena PPN 12 Persen. Foto: MNC Media.
Tak hanya Rumah Sakit Kelas VIP, Beras Premium hingga Wagyu Kena PPN 12 Persen. Foto: MNC Media.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan lainnya).

Selain itu, insentif perpajakan sepert, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM, Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya, serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 triliun untuk 2025.  

"Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement