IDXChannel - Usai mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan keluarga Cendana, pemerintah juga mengincar sejumlah aset negara lainnya untuk diambil alih. Kementerian Keuangan mangakui mengincar beberapa aset yang masih dikuasai oleh oknum yang tidak sah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan, memastikan, Gedung Granadi dan aset Megamendung milik almarhum Soeharto telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah Barang Milik Negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah.
"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).
Kata dia, BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.
"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021. (TYO)