sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Ingin Listrik Se-Jawa Mati Total Lagi, Ini Langkah ESDM

Economics editor Michelle Natalia
07/09/2021 15:21 WIB
Pada Agustus 2019 lalu, sistem kelistrikan di Jawa pernah mati total (blackout) akibat pohon sengon yang menimpa jaringan transmisi kelistrikan Jawa-Bali.
Tak Ingin Listrik Se-Jawa Mati Total Lagi, Ini Langkah ESDM (FOTO: MNC Media)
Tak Ingin Listrik Se-Jawa Mati Total Lagi, Ini Langkah ESDM (FOTO: MNC Media)

Rida melanjutkan, dengan berlakunya peraturan ini maka aturan sebelumnya Permen ESDM Nomor 18 tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi. Dia berharap dengan adanya aturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai permasalah yang muncul akibat kegiatan terkait SUTT dan SUTET.

"Kami berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ungkapnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, beberapa pokok aturan Ruang Bebas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 antara lain perubahan jenis jaringan transmisi, dari 11 jenis menjadi 16 jenis jaringan transmisi.

"Ruangan di sisi kiri, kanan dan bawah bebas secara teknis aman dan dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain termasuk rumah tinggal sepanjang tidak masuk dalam Ruang Bebas," tuturnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement