Arahan tegas Presiden Jokowi terkait pinjol ilegal yaitu:
1. OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penyelenggara sistem online untuk penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru. Meningkatkan 107 pinjol yang telah terdaftar resmi dalam website di bawah tata kelola OJK.
2. Kominfo sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini, 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, YouTube dan Instagram serta di file sharing.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktek-praktek pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius yang tadi disampaikan oleh Bapak Ketua OJK,” katanya.
Menurut Johny, Kapolri akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan, penahanan, penindakan dan proses hukum dengan tegas terhadap tindak pidana pinjaman karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM. “Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegasnya.
Kominfo sendiri telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala mengadakan pertemuan untuk membicarakan, peningkatan dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital termasuk terkait pinjol dan penangkalan pinjol yang tidak terdaftar atau ilegal.