Untuk informasi, Januari 2018 lalu AKRA telah ditetapkan oleh BPH Migas sebagai Badan Usaha Pelaksanaan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) mengikuti program kebijakan BBM 1 Harga.
Dan kemudian BPH Migas resmi untuk memperpanjang kerja sama distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar melalui gerai ritel AKR yang dioperasikan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) hingga 2027 mendatang.
(DES)