IDXChannel - Pemerintah memastikan bahwa lahan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diperuntukkan bagi investor sudah akan tersedia pada akhir tahun nanti.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat, dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Menurut Danis, status tanah di IKN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu tanah kawasan hutan dan tanah untuk penggunaan lain.
Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar yang dibangun melalui APBN ataupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) dan tanah yang nantinya dibangun oleh investor.
Danis menjelaskan, pada proses pembangunan tahap pertama di IKN, akan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang dibagi dalam beberapa wilayah, seperti 1A, 1B, dan 1C. Wilayah-wilayah tersebut yang nantinya bisa dibangun oleh para investor.