"Kita belum tahu ya. Kita pasti sinkronisasi dengan kebijakan pemerintahan ke depan. Jadi belum bisa jawab sekarang apakah tahun depan atau kapan. Kita harus siapkan dulu," kata Heru dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10).
Menurut Heru, saat ini, regulasi penarikan iuran masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hal ini juga berlaku bagi kepesertaan Tapera di luar ASN, dalam hal ini pekerja swasta.
"Kita masih harus hati-hati dalam melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta. Saat ini, kita juga sangat memahami kondisi pekerja kita yang mungkin masih cukup berat kalau harus ada tambahan nabung lagi atau iuran untuk nabung lagi,” ujar Heru.