Lebih lanjut Said Iqbal pun menduga kebijakan Tapera dirancang bukan untuk masyarakat agar mendapatkan rumah.
Sebab, berdasarkan hitung-hitungan yang pihaknya susun dari iuran para pekerja itu, Said Iqbal pun menilai tidak memungkinkan masyarakat untuk dapat rumah.
"Jadi Tapera didesain hanya untuk tidak punya rumah. Pertanyaannya, uang iuran ini dikumpulkan untuk apa?" jelas dia.
Oleh sebabnya, dia pun mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mencabut kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 itu.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal gaji buruh atau karyawan swasta yang dipotong 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi mengklaim bahwa aturan tersebut telah diperhitungkan.