IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikeluarkan pemerintah tak memberi kepastian masyarakat akan mendapatkan rumah.
Sebab, kata Presiden KSPI Said Iqbal, jika dihitung dari potongan gaji pekerja sebesar 3 persen yang dijadikan sebagai iuran Tapera, maka hal itu tidak memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan rumah.
"Dengan rata-rata upah Rp3,5 juta rata-rata upah ya untuk Indonesia kalau dipotong 3 persen berarti kan Rp105 ribu, setahun kali 12 sama dengan Rp1,26 juta, katakanlah 20 tahun dipotong iurannya hanya ada Rp25,2 juta," kata Said Iqbal di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
"Mana ada rumah Rp12,6 juta sampai Rp25,2 juta. Bahkan sekadar bayar uang muka rumah itu tidak mungkin," sambungnya.