sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Ini Dampaknya terhadap Industri

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
08/10/2024 21:09 WIB
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dinilai patut diapresiasi.
Tarif Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Ini Dampaknya terhadap Industri. (Foto MNC Media)
Tarif Cukai Rokok Batal Naik di 2025, Ini Dampaknya terhadap Industri. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dinilai patut diapresiasi. Sebab, memberikan ruang lebih bagi industri tembakau untuk berkontribusi pada penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.

Ekonom Universitas Brawijaya Malang Chandra Fajri Ananda mengungkapkan, kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT.

"Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Dengan kata lain, jika tarif cukai terus mengalami kenaikan, maka penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di industri tembakau, termasuk pada rantai pasok dan distribusi.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini juga mengimbau bahwa tidak adanya kenaikan CHT pada 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan tarif cukai yang drastis pada 2026.

“Kenaikan tarif cukai (hasil tembakau) di masa depan tentu harus mempertimbangkan variabel-variabel lain, tidak hanya dari sisi kesehatan saja. Variabel lain tersebut antara lain daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita masyarakat,” kata dia.

Lebih lanjut, dia juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan keputusan pemerintah yang sudah disepakati dalam UU APBN 2025 mengenai tidak adanya kenaikan CHT. 

“PMK diharapkan dapat diterbitkan (segera) untuk untuk dasar pelaksanaan dan kepastian berusaha," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah turut menanggapi upaya pemerintah untuk tidak menaikkan CHT pada 2025. Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai secara eksesif itu tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok.

"Karena yang terjadi adalah ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, maka harga rokok jadi mahal. Tetapi, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah lainnya, maka masyarakat akan melakukan downtrading, mereka membeli rokok yang lebih murah atau rokok ilegal yang dalam tanda kutip tidak bercukai," kata Piter.

Ke depannya, Piter mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kenaikan cukai yang tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang bersifat edukatif dapat semakin mendorong peralihan konsumsi ke rokok ilegal secara lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk merumuskan kebijakan evaluasi yang lebih menyeluruh.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement