IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap selama periode Oktober-Desember 2023. PT PLN (Persero) pun siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.
Adapun keputusan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Meski, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian. Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).