Sementara itu, Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara (IPCN) akan menaikan minimal 20 persen ongkos pengiriman, menyusul adanya kenaikan harga bbm.
Ketua IPCN, Beni Syarifudin menjelaskan bahwa kenaikan 20 persen masih dalam batas aman terhadap pengiriman cargo dan pelanggan.
"Kenaikan BBM membuat kami juga harus menyesuaikan kebijakan baru kepada pelanggan, sehingga kami membuat rencana kenaikan cost ongkos kirim sebesar minimal 20 persen," katanya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (9/9/2022).
Beni menjelaskan bahwa adanya kenaikan tarif 20 persen terhadap ongkos pengiriman akan berakibat pada UMKM khususnya petani dan pengrajin sebagai pelanggan utama cargo logistic IPCN.
Lebih lanjut, pihak IPCN memprediksi bakal ada penurunan permintaan dari pelanggan sebanyak 30-40 persen akibat adanya kenaikan tarif yang akan dilakukan IPNC.
(DES)